Distribusi Air dimasa Musim Kemarau

MENGURAI  PERMASALAHAN DISTRIBUSI AIR BERSIH PERDAM UENTANAH TOJO UNA UNA  

Revino4 min baca

23 Januari 2026

695

 

JURNALPOLRISULTENG.ID – TOJO UNA UNA, Pendistribusian Air bersih Perdam Uentanah Kabupaten Tojo Una Una, beberapa pekan terakhir menjadi sorotan masyarakat, karena   sering mengalami kemacetan nampak bermunculan di media sosial.

Direktur Perdam Uentanah Mukmin Syah Latjuba yang dimintai keterangannya, mengurai alasan minimnya debit air sejak awal tahun 2026.

Ia menjelaskan bahwa kemarau Panjang yang mengakibatkan berkurang debit air di Intake, yang seharusnya dibutuh 40 liter/Detik, sedang yang ada saat ini hanya berkisar 10 hingga 15 liter perdetik bahkan dibawah dari itu.” Ujarnya

Kondisi itu diperparah oleh infrastruktur jaringan pipa di intake Kajuwao pernah mengalami kerusakan akibat banjir, yang sempat menghentikan aliran air rumah-rumah pelangan.

Ia menyatakan keprihatinannya dan sangat memaklumi keresahan masyarakat, hingga terus mencari solusi untuk memenuhi tuntutan pelanggan secara maksimal.

Tindakan  teknis yang dilakukan, terhadap penurunan debit air yang berdampak pada pelayanan, adalah memberlakukan sistem buka tutup (bergilir). “bahkan kami membuka akses melalui Group keluhan masyarakat” Ungkapnya

Saat ini pihaknya telah mengoperasikan 1 unit mobil tangki air untuk melayani kebutuhan masyarakat yang mendesak.

Langkah antisipatif lainnya, adalah menambah 1unit mobil tangki lagi. “Kami akan menyurat dinas lingkungan Hidup untuk membantu lewat armada mobil tangki dinas itu”Terangnya.

Penurunan debit air di intake  Perudam Uentanah, perlu meninjau sebab akibat minimnya air permukaan yang diolah Perudam Uentanah, yang hanya difokuskan pada alasan kemarau panjang saja.

Wakil Ketua DPRD Jafar M. Amin, SE Wakil ketua DPRD Tojo Una Una Jafar M. Amin, SE menyikapi keluhan kemacetan pendistribusian air kerumah-rumah pelanggan, lebih menekankan pada regulasi.

Menurutnya  Perda Nomor 15 Tahun 2015 yang digagasnya, tentang perlindungan sumber-sumber air sangat penting diterapkan dan urgen menjadi atensi pemerintah daerah. Ucapnya diCafé Pondok Kalero   Rabu, 21 Januari 2026

Ia menyatakan, dalam Perda tersebut diatur tentang sumber daya yang belum tergantikan dalam memberikan dukungan dan kehidupan bagi seluruh makhluk hidup, sehingga keberadaannya harus dijadikan prioritas utama dalam pelestarian untuk memberikan kehidupan bagi seluruh makhluk hidup.

Melihat peran dan fungsi air yang begitu vital bagi manusia, ia tidak mengharapkan sumber-sumber air dari segi kuantitas debitnya mengalami penurunan.

Ia menandaskan, wilayah atau area yang terdapat sumber air perlu diamankan, kalau perlu dibeli dijadikan kawasan hutan penjangga sumber air permukaan. Tegas  Politisi Parta NasDem tersebut.

Sementara secara teknis Ambar Subekti, S.Hut, MP Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) KPH Sivia Patuju,  menjelaskan dengan melihat perkembangan beberapa minggu ini, khususnya di wilayah Ampana debit air PDAM mengalami tekanan air rendah hingga terjadi keterlambatan aliran, menurutnya salah satu faktor penyebabnya adalah kemarau yang melanda Kabupaten Tojo Una Una sehingga debit air di beberapa DAS dan SUB DAS mengalami menurunan.

Di wilayah Desa Sansarino dan Saluaba terdapat Intake pengolahan dan pelayanan air minum milik pemerintah daerah, di mana struktur intake berfungsi sebagai tempat pengambilan air baku pertama dari sumber air sungai Ampana sebelum diproses.

Ia menghimbau masyarakat, agar tetap mempertahankan wilayah-wilayah Catchment area (daerah resapan air) dan bantaran sungai di tepi sungai yang berfungsi sebagai zona penyangga ekosistem, ruang untuk aliran air saat banjir, serta area perlindungan dari erosi dan pencemaran.

“saya mengharapkan masyarakat agar tidak melakukan penebangan pohon atau pembukaan hutan di sekitar sungai, untuk tetap mempertahankan wilayah catchment area yang dimanfaatkan melalui jasa lingkungan oleh PDAM Ampana.” Himbaunya.

Lebih jauh ia menjelaskan, selain itu di wilayah Desa Sansarino Dusun Kajuwou terdapat skema Perhutanan Sosial melalui Hutan Desa Seluas 1.858 Ha, yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 20 Oktober 2022 Nomor: SK.8150/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2022. Hutan desa tersebut dikelola oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa Sansarino.Tutup Ambar Subekti.

Meninjau SK yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia tersebut, untuk memberikan legalitas akses kelola bagi masyarakat Desa Sansarino agar dapat mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan. 

Namun perlu meninjau dengan arif, bahwa kebutuhan mendasar adalah menjaga kelestarian alam, terutama mengamankan daerah resapan air.  (Sam Asiku)