Sejarah
-
- Sejarah PDAM
Kabupaten Tojo Una–una merupakan kabupaten yang dimekarkan dari Kabupaten Induk (Kabupaten Poso) dan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Tojo Una–una di Propinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 147, tambahan lembaran negara Nomor 4342). Kabupaten Tojo Una–una dibentuk tanggal 18 Desember 2003 dan operasionalnya dimulai tanggal 7 Januari 2004 dengan Ibukota kabupaten di Ampana yang awalnya terdiri dari 8 kecamatan yaitu Kecamatan Tojo Barat, Kecamatan Tojo, Kecamatan Ulubongka, Kecamatan Ampana Kota, Kecamatan Ampana Tete, Kecamatan Una–una, Kecamatan Togean, Kecamatan Walea Kepulauan dan pada Tahun 2006 Kecamatan Walea Kepulauan dimekarkan menjadi 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Walea Besar dengan Ibukota kecamatan di Pasokan. Dari 9 kecamatan yang ada terdapat 6 kelurahan, 113 desa, 2 UPT.
Pada tanggal 26 Januari 2004 Gubernur Sulawesi Tengah atas nama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melantik Penjabat Bupati Tojo Una–una yang pertama Drs. Damsik Ladjalani di Ampana berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.52-9 Tahun 2004 tanggal 6 Januari 2004. Hal ini merupakan awal dimulainya roda Pemerintahan Kabupaten Tojo Una–una secara yuridis lepas dari Kabupaten Poso sebagai Kabupaten Induk.
Salah satu kebutuhan utama manusia adalah adanya penyediaan air minum. Pemenuhan kebutuhan akan air minum yang sehat bagi penduduk mutlak diperlukan sepanjang sejarah hidup manusia. Karena kebutuhan air yang bersih dan sehat ini selalu ada di setiap kehidupan manusia, hal ini menyebabkan setiap manusia dalam rangka mempertahankan hidupnya mencari tempat-tempat dengan sumber air berlimpah. Penambahan dan perkembangan jumlah penduduk yang terus meningkat akan berbanding lurus dengan peningkatan konsumsi air minum sehingga akan muncul suatu tuntutan yang mendorong untuk membentuk dan menyelenggarakan penyediaan dan pendistribusian air minum yang sesuai dengan standar kesehatan.
Pemenuhan kebutuhan air bagi penduduk Kabupaten Tojo Una-Una telah diselenggarakan oleh Pemerintah Kab. Tojo Una-Una dengan membentuk Perusahaan Daerah yang mengelola dan melayani kebutuhan air minum yaitu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tojo Una-Una. Tugas PDAM adalah mengelola dan melayani kebutuhan air minum, namun tidak dihindari bahwa pertumbuhan dan perkembangan jumlah penduduk merupakan faktor utama yang perlu mendapat perhatian dalam pemenuhan kebutuhan air bersih yang sehat dan bersih sehingga masyarakat terpuaskan kebutuhannya. Untuk itu PDAM dituntut untuk memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dan calon pelanggannya sehingga kesinambungan pembelian dari pelanggannya akan terus mendorong terciptanya keberlangsungan hidup perusahaan. Diharapkan dari hasil pendapatan yang diperoleh tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu pemasukan atau pendapatan bagi daerah. Dalam rangka menciptakan PDAM yang menguntungkan dan berorientasi pada kepuasan pelanggannya maka dibutuhkan suatu manajemen yang kuat dan dinamis. PDAM sebagai suatu badan usaha perlu memperhatikan dan mengantisipasi lingkungan luar perusahaannya yang akan terus berubah. PDAM Kabupaten Tojo Una-Una dihadapkan pada suatu situasi lingkungan yang mendorong pihak manajemen untuk mengantisipasinya. Manajemen yang kuat dan dinamis dituntut untuk menangkap peluang dan mengantisipasi ancaman yang berdampak terhadap kelangsungan kesinambungan perusahaan.Perusahaan yang sukses adalah perusahaan yang mampu beradaptasi dengan pasar yang terus berubah selain itu juga mampu melakukan perencanaan strategis bagi perusahaannya. PDAM Kabupaten Tojo Una-Una sebagai unit usaha yang melayani kebutuhan hajat hidup orang banyak yakni air, perlu untuk meningkatkan kemampuan pelayanannya dari waktu ke waktu sejalan dengan kecenderungan arah perkembangan pembangunan, pertambahan perumahan, industri, pertambahan penduduk dan kenaikan taraf hidup masyarakat di daerah Kabupaten Tojo Una-Una.
Potensi yang tersedia untuk kebutuhan air bersih ada beberapa pilihan yakni air sungai, sumur, atau air dalam tanah, air hujan, atau air dari gunung yang dapat dialirkan untuk sumber air bersih.